SUMBAWA – Seorang sopir dan kenek truk inisial YR dan AR diamankan personel Unit Patroli Polres Sumbawa. Keduanya ditangkap saat melaju ugal-ugalan di jalan raya lintas Sumbawa Bima, Rabu (18/11/2020) pukul 05.00 wita.
Saat diperiksa ternyata keduanya dalam pengaruh obat terlarang. Bahkan saat digeledah, Polisi menemukan narkotika jenis sabu-sabu dan alat hisap di kantong salah satu terduga.
Kapolres Sumbawa mrlalui Kasubag Humas Polres Sumbawa, Iptu Sumardi S.Sos membenarkan kejadian tersebut.
Dijelaskan bahwa saat melaksanakan patroli rutin, personel patroli melihat sebuah truk yang melaju dengan ugal ugalan.
Kemudian tim melakukan pengejaran dan berhasil diberhentikan di depan Perumahan Green Hill jalan lintas Sumbawa – Bima. Setelah di periksa dan digeledah personel menemukan barang bukti sabu beserta alat hisap.
Menurut pengakuan terduga pelaku yang merupakan warga Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu itu, barang haram tersebut telah digunakan saat masih berada di Dompu.
Kedua pelaku kemudian digelandang ke Polres Sumbawa untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. “Sudah kami amankan, saat ini masih kami perdalam dan sedang kami lakukan penyelidikan,” ucapnya. (red)