UMK Sumbawa 2022 Hanya Naik 1,16 Persen

Bagikan berita

SUMBAWA, Samotamedia.com – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sumbawa tahun 2022 sebesar Rp 2.227.172. Jumlahnya meningkat 1,16 persen dari UMK tahun 2021 yakni Rp 2.201.613.

Namun kenaikan itu masih jauh dari harapan serikat pekerja yang menuntut UMK naik 7 hingga 10 persen.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumbawa, Budi Prasetyo membenarkan hal tersebut. Dikatakan, UMK Sumbawa ditetapkan pada 30 November 2021 lalu. Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur NTB Nomor 561-719 tahun 2021.

”Alhamdulillah per tanggal 30 November batas akhir penetapan UMK ditetapkan dengan angka 2.227.172. Ada peningkatan 1,16 persen. Peningkatan ini di atas rata-rata nasional yaitu 1,09 persen,’’ kata Budi, Senin (20/12/2021).

Keputusan tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2022 mendatang. Keputusan itu telah disampaikan ke Dewan Pengupahan Kabupaten Sumbawa. Bahkan, telah disetujui oleh asosiasi pengusaha maupun serikat pekerja.

Kini, tugas Disnakertrans Kabupaten Sumbawa memastikan kebijakan tersebut ditaati oleh semua perusahaan di Kabupaten Sumbawa. Ketika ada yang tidak taat akan ditindak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

”Yang jelas sesuai dengan regulasi, UMK ini akan berlaku di 1 Januari 2022 dan kami pastikan di bidang hubungan industrial untuk bergerak memastikan UMK ditaati dan dijalankan seiring dengan rergulasi yang berjalan,’’ ujarnya.

Namun tak dipungkiri, belum semua perusahaan di Kabupaten Sumbawa membayar upah pekerja sesuai UMK. Namun jumlah tidak banyak. Berdasarkan laporan jumlahnya di bawah 1 persen. ‘’Yang paling banyak masalah PHK (Pemutusan Hubungan Kerja),’’ bebernya.

Budi meminta semua perusahaan di Kabupaten Sumbawa taat dengan kebijakan UMK 2022. Untuk memastikan kebijakan itu berjalan baik, pihaknya akan menerjunkan tim untuk melakukan pemantauan di lapangan.

Di samping itu, dia juga menghimbau kepada semua pihak untuk melaporkan ketika ada perusahaan yang memberikan upah pekerja di bawah standar UMK.

‘’Memang mau diakui atau tidak, ada juga persoalan. Ada perusahaan yang melakukan itu (Bayar upah di bawah UMK) dan kita pastikan di tahun 2022 berjalan dengan baik,’’ pungkasnya. (jho)

Bagikan berita

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

berita terkait

Cari Berita Lain...