UMK Sumbawa Tahun 2023 Naik Jadi Rp 2,3 Juta

Bagikan berita

SUMBAWA, Samotamedia.com – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sumbawa tahun 2023 naik menjadi Rp, 2,3 juta. Jumlah tersebut sedikit meningkat dari tahun 2022 yakni Rp 2,2 juta. Ketetapan tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur NTB tertanggal 7 Desember 2022.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumbawa, Dr. Budi Prasetiyo mengatakan, tim Dewan Pengupahan Kabupaten Sumbawa telah terjun untuk memastikan upah pekerja sudah sesuai ketetapan UMK tahun 2023.

“Pada tanggal 2 Januari tim dewan pengupahan sudah turun semua untuk memastikan pelaksanaan dari UMK itu. Jadi substansinya bagaimana UMK itu betul-betul dijalankan diimplementasikan di lapangan.

Dan tim dewan pengupahan kabupaten terus menerus turun dan sampai hari ini pun masih turun memastikan bahwa UMK itu betul-betul dilaksanakan dengan baik sambil kita lakukan pembinaan dan monitoring,” kata Dr. Budi, Kamis (18/1/2023).

Kadis mengimbau kepada masyarakat maupun pekerja untuk melaporkan jika ada perusahaan yang menerapkan upah di bawah UMK 2023. Bagi perusahan yang tidak taat akan ditindak tegas.

Disnakerteans akan melakukan rapat evaluasi bersama tim Dewan Pengupahan Kabupaten Sumbawa pada awal Februari 2023. Guna memastikan perusahaan mana saja yang tidak menjalankan ketetapan UMK Sumbawa Tahun 2023.

”Sampai sekarang belum ada pengaduan maupun informasi terkait dengan UMK. Tapi kita tunggu bersama-sama karena memang kita lagi turun juga kelapangan.

Mudah-mudahan semua perusahaan mengikuti itu dengan baik sehingga hubungan harmonisasi antara perusahaan dengan pekerja tetap baik,” tandasnya. (Cr-Rrb)

Bagikan berita

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

berita terkait

Cari Berita Lain...