MATARAM – Lomba kicau burung di Rembiga Kecamatan Selaparang Kota Mataram Minggu (10/1) dibubarkan polisi. Di samping mengundang kerumunan massa, kegiatan yang digelar di Lesehan Goyang Lidah jalan Dakota itu juga tidak megantongi izin.
”Lomba kicau burung kami bubarkan karena tidak mengantongi izin dan berpotensi menghadirkan kerumunan,” ungkap Kapolsek Mataram, Kompol Rafles P Girsang.
Awalnya pihak kepolisian mendapatkan informasi adanya lomba. Setelah tim gabungan fiket fungsi Polsek Mataram bersama Babinkamtibmas dan Babinsa mendatangi lokasi, pihak panitia tidak mampu menunjukkan surat izin penyelenggaraan.
Kepada petugas, pihak panitia mengaku telah mengurus perizinan. Namun oleh pihak kepolisian dan gugus tugas penanganan Covid-19 tidak mengizinkan. Meski demikian, penitia tetap nekat menggelar lomba.
”Ini tidak ada izinnya dari Polsek Mataram maupun dari gugus tugas. Ini giatnya tetap dilaksanakan meski tanpa izin. Gabungan piket fungsi bersama Babinkamtibmas langsung saya minta kesana untuk dibubarkan. Ini kita masih pandemi Covid 19,” ujar Kapolsek.
Selain itu, pelaksanaan lomba juga melanggar protokol Covid. Selain berkerumun, juga banyak peserta yang didapati tidak menggunakan masker.
”Ini banyak yang tidak pakai masker. Padahal kondisi Covid 19 di Mataram ada terus penambahan. Malah ini melanggar tidak patuh protokol kesehatan,” katanya.
Sementara itu, ketua panitia lomba digelandang ke Polsek untuk diproses lebih lanjut. Di samping itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa burung dan sangkarnya.
”Ketua panitianya juga saya perintahkan untuk dibawa ke Polsek untuk dimintai keterangan tetang kegiatan itu,” tandasnya. (red)