SUMBAWA – Total pasien positif corona hingga Minggu (12/4) mencapai 37 orang. Bertambah 4 kasus dari jumlah pada Sabtu (11/4) 33 kasus. Dari 37 positif, 4 diantaranya sudah sembuh, 2 dua meninggal dunia dan 31 lainnya yang masih dirawat dan dalam keadaan baik.
Sementara jumlah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) sebanyak 141 orang dengan rincian 65 atau 46 persen masih dalam pengawasan, 76 atau 54 persen selesai pengawasan/sembuh, 11 orang PDP meninggal.
Kemudian jumlah Orang Dalam Pemantauan (ODP) mencapai 3.783 orang, 1.437 atau 38 persen orang masih dalam pemantauan dan 2.346 atau 62 persen orang selesai pemantauan.
Jumlah Orang Tanpa Gejala (OTG) yaitu orang yang kontak dengan pasien positif Covid-19 namun tanpa gejala sebanyak 7.357 orang. Terdiri dari 4.826 atau 66 persen orang masih dalam pemantauan dan 2.531 atau 34 persen orang selesai pemantauan.
Sedangkan Pelaku Perjalanan Tanpa Gejala (PPTG) yaitu orang yang pernah melakukan perjalanan dari daerah terjangkit Covid-19 sebanyak 24.191 orang. Yang masih menjalani karantina sebanyak 14.337 atau 59 persen orang, dan yang selesai menjalani masa karantina 14 hari sebanyak.
BACA JUGA : https://samotamedia.com/update-covid-19-ntb-12-april-bertambah-4-total-37-kasus/
Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas Provinsi NTB, Dra. H. Lalu Gita Ariadi, M.Si dalam siaran persnya, Minggu (12/4) menghimbau kepada seluruh Pelaku Perjalanan Tanpa Gejala (PPTG) dan Orang Tanpa Gejala (OTG) wajib melaksanakan karantina rumah secara disiplin selama 14 hari.
Demikian juga Orang Dalam Pemantauan (ODP) wajib mengikuti karantina terpusat yang disiapkan oleh pemerintah daerah setempat. ”Karena hanya dengan cara inilah kita bisa berkontribusi untuk mewujudkan keselamatan bersama,” ujarnya.
Jika melanggar, bukan hanya membahayakan bagi keluarga dan semua masyarakat. Namun juga bisa dikenakan sanksi pidana berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular.
Sementara Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal NTB yang pulang dari luar negeri sebanyak 42 orang. Terdiri dari, 19 orang melalui pintu masuk Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid dan 23 orang melalui pintu masuk Pelabuhan Lembar.
Mereka telah diperlakukan sesuai SOP dan dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim KKP besama tim Dinas Kesehatan Provin si NTB. Selanjutnya diserahterimakan kepada gugus tugas masing-masing kabupaten/kota untuk melaksanakan karantina selama 14 hari.
Untuk menghindari informasi yang tidak benar tentang Covid-19, masyarakat diharapkan mendapatkan informasi dari sumber-sumber resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Pemerintah Provinsi menyediakan laman resmi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 http://corona.ntbprov.go.id, serta layanan Provincial Call Centre (PCC) Penanganan Penyebaran Pandemik Covid-19 NTB di nomor 0818 0211 8119. (red)
1 Comment
[…] Kesehatan […]