KABUPATEN BIMA – Pasar Ambalawi yang dibangun menggunakan APBD 2019 sampai saat ini belum beroperasi. Di samping terkendala Corona, pedagang yang berhak penempati pasar berdasarkan hasil undian terkendala modal.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Bima melalui Kepala Bidang Pengelolaan Pasar, Ir. M Ikhsan mengatakan, pasar akan diaktifkan setelah berakhirnya masa pandemi Covid-19.
“Kami akan berupaya untuk segera mengaktifkan pasar itu tapi selesai Covid 19 ini,” kata Kabid saat ditemui samotamedia.com di ruang kerjanya, Rabu (29/4).
Menurutnya, pemerintah daerah telah menetapkan delapan pedagang berdasarkan hasil undian Pemerintah daerah. Mereka bahkan telah diminta untuk mengurusi surat izin.
Setelah wabah corona usai, lanjut dia, pihaknya akan turun lapangan untuk melakukan penarikan kewajiban restribusi yang telah diberlakukan sejak bulan Januari 2020 lalu.
Bagaimana dengan pedagang yang mengaku tidak punya modal?
Terkait hal ini, Dia menegaskan bahwa pedagang yang diusulkan untuk menempati pasar adalah orang yang sudah siap modal.
”Kalau tidak siap dan tidak sepakat dengan aturan penarikan restribusi, maka boleh mengundurkan diri. Dan kami akan menggantikan dengan siapa pun yang siap,” ujarnya.
Pengguna pasar yang memiliki izin akan diberikan pembinaan. Pada langkah awal pembukaan pasar nanti, Disperindag bersama pemerintah kecamatan akan melakukan sosialisasi.
Sebelumnya, Pemerintah Kecamatan Ambalawi melalui Staf Ekonomi, Edi Wahyudi, SE mengungkapkan, 8 orang yang yang ditetapkan oleh pemerintah daerah itu telah mengurus surat izin menempati pasar dengan retribusi Rp135 ribu per bulan.
Namun kendalanya, kata dia, para pedagang belum mau berjualan karena alasan terkendala modal.
”Delapan orang itu sudah mengurus surat izin menempati pasar, bahkan sudah tanda tangan di atas materai. Tapi pedagang sendiri masih belum mau untuk berjualan alasan belum punya modal,” jelas Edy Senin (27/4). (cr-Dir)