Usman yang Babak Belur Dilapor Balik

Bagikan berita

BIMA – Kepolisian Sektor (Polsek) Ambalawi telah memeriksa kasus dugaan penganiayaan Usman (51) warga Dusun Nonu Desa Rite Kecamatan Ambalawi, Jum’at (19/2/2021) lalu.

Terduga pelaku adalah A Rafiq atau RF yang tak lain adalah tetangganya sendiri.

Kapolsek Ambalawi, IPTU Rusdin kepada Samota Media mengungkapkan bahwa pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi. “Empat orang telah kami periksa, termasuk korban dan oknum terlapor,” ungkap Kapolsek, Jum’at (26/2/2021).

Sepertinya kasus ini berbuntut panjang. Karena A Rafik juga telah memasukkan laporan serupa. Rafik melaporkan Usman atas dugaan pengancaman ke Polsek, Sabtu (20/2) lalu.

”Saudara RF memasukkan laporan juga atas dugaan penganiayaan dalam bentuk pengancaman dengan parang,” bebernya.

Mengingat keduanya saling lapor, pihak Polsek akan mendalami laporan Rafiq.

“Karena pada prinsipnya, kami kepolisian memeriksa semua laporan yang dimasukkan. Maa laporan RF akan kami lakukan pemeriksaan terhadap saksi – saksi,” ungkapnya.

Kapolsek berjanji untuk menangani kasus ini secara proporsional dan profesional.”Kami akan memberikan kepastian hukum terhadap semua laporan itu,” tandasnya.

Sebagaimana diberitanan sebelumnya, Usman babak belur dianiaya tetangganya sendiri inisial RF, Jum’at (19/2/2021).

Saat itu Usman yang baru pulang dari ladang menegur RF lantaran penggalian pondasi rumah yang dianggapnya melenceng dari patok batas yang telah disepakati saat pengukuran.

Diduga tidak terima ditegur, RF langsung mengajak cek cok yang berujung pada penganiayaan terhadap dirinya. (Dir)

Bagikan berita

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

berita terkait

Cari Berita Lain...