KOTA BIMA, Samotamedia.com – Video penganiayaan oleh siswi SMP di Kota Bima viral di media sosial. Tayangan berdurasi sekitar dua menit itu memperlihatkan tiga siswi berseragam olahraga SMPN 11 Kota Bima. Sedangkan satu lainnya berseragam bebas.
Video pendek itu mempertontonkan satu siswi memukul dan menendang siswi lainnya. Meski yang lain berusaha melerai, namun siswa yang diduga sebagai pelaku tetap menjambak siswi yang diduga sebagai korban hingga jatuh tersungkur.
Kuat dugaan, penganiayaan itu dipicu persoalan asmara. Sebab terduga pelaku terdengar berulang kali menyebut kalimat ”kami satu laki-laki, kamu yang karang cerita”.
Video tersebut pertama kali dibagikan oleh akun facebook Prinnces Prince dan langsung dibagikan secara berantai oleh warganet, hingga ribuan kali.
Beragam komentar pun dilontarkan netizen. Mulai dari komentar kocak, hingga kementar yang mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudaan (Dikbud) Kota Bima untuk memberikan pembinaan kepada pelajar terkait.
Keluarga Korban Lapor Polisi
Sementara itu, Nurfadillah kepada wartawan mengaku bahwa korban dalam video itu merupakan adik kandungnya berinisial JA. Kejadiannya pada Rabu, 18 Agustus 2021 lalu.
Ia mengaku sangat menyesalkan kejadian itu. Terlebih pihak sekolah telah melakukan mediasi, tanpa memberitahukan adanya kejadian itu kepada keluarga korban.
Pihak keluarga baru mengetahui beberapa hari kemudian. Setelah video viral dan menjadi perbincangan publik.
”Kejadiannya hari Rabu, katanya sudah didamaikan oleh sekolah. Tapi yang kami sesalkan mereka tidak kasih tahu kami pas kejadian,” kata Nurfadillah, Sabtu (21/8/2021).
Menurutnya, dugaan penganiayaan yang menimpa adiknya itu telah dilaporkan ke Polres Bima Kota. ”Laporannya tetap berlanjut, biar pelaku jera. Agar tidak melakukan hal yang sama lagi,” tegas wanita asal Kelurahan Matakando ini.
Kasi Humas Polres Bima Kota, IPTU Jufrin dalam siaran pers, Minggu (22/8/2021) membenarkan adanya kejadian itu. Keluarga korban telah memasukkan laporan.
Laporan korban JA diterima SPKT Polres Bima Kota pada Sabtu (21/8/2021), dengan nomor aduan K/465/VIII/2021/Resbimakota. (Red)