BIMA,Samotamedia.com – Wakil Wali Kota Bima Feri Sofyan SH, akhirnya ditetapkan tersangka oleh Polres Bima Kota. Dalam kasus dugaan penyalahgunaan serta izin pembangunan dermaga pribadi di area kawasan konservasi Bonto Kelurahan Kolo, Kota Bima.
Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reskrim IPTU Hilmi Prayugo S.I.K. menjelaskan, status tersangka sudah ditetapkan sejak 9 November 2020. Setelah melalui proses penyidikan dan penyelidikan oleh pihaknya.
”Kasusnya ini sudah dilaporkan sejak 6 bulan lalu, Sudah lumayan lama dan dilaporkan oleh salah satu LSM,” ujar Kasat Reskrim Polres Bima Kota di Mapolres Bima Kota, Sabtu (14/11).
Kasat juga mengaku sudah melayangkan surat kepada yang bersangkutan sejak beberapa hari lalu. Saat proses penyidikan dan penyelidikan, tersangka sangat kooperatif.
”Yang bersangkutan terancam hukuman pidana minimal 1 tahun atau maksimal 3 tahun dengan dengan minimal Rp 1 Miliar dan maksimal Rp 3 Miliar,” sebutnya. (red)