Wanita Asal Sumbawa Ini Jadi Buronan Polda NTB

Bagikan berita

MATARAM, Samotamedia.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTB menetapkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Ovu Denta Larra (34), wanita asal Kecamatan Empang, Kabupaten Sumbawa. Bahkan hingga kini masih buronan

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto mengungkapkan, wanita kelahiran 1988 itu laporkan atas kasus dugaan penggelapan uang. Sesuai laporan polisi nomor: LP/K/211/ III/2020/ NTB/ Polresta Mataram tertanggal 2 Maret 2020.

Berkas penyidikan kasus tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21. Pihak kejaksaan telah melayangkan surat pemanggilan sebanyak dua kali yakni pada 9 Juni 2022 dan 15 Juni 2022. Tapi yang bersangkutan mangkir.

Terakhir, Ditreskrimum Polda NTB menerbitkan surat penangkapan pada 19 Juni 2022. Namun yang bersangkutan menghilang sehingga pihaknya menerbitkan status DPO.

Sebelumnya, pelaku diketahui sebagai mantan pengacara. Namun saat hendak ditangkap, yang bersangkutan tidak berada di rumahnya.

”Rumahnya di Sumbawa tapi yang bersangkutan tidak di sana. Polda berupaya mencari tersangka, salah satu caranya adalah dikeluarkannya DPO tersebut,” ujar Artanto dalam keterangan tertulis, Jumat (15/7/2022).

Artanto tidak merincikan berapa nominal uang yang digelapkan pelaku. Tapi dia mengimbau kepada siapa pun yang mengetahui keberadaan pelaku untuk segera malaporkan ke kantor polisi terdekat.

”Jika ada masyarakat mengetahui keberadaannya, langsung menghubungi Ditreskrimum Polda NTB atau menghubungi kepolisian terdekat agar segera ditangkap,” pungkasnya. (Red)

Bagikan berita

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *