MATARAM, Samotamedia.com – HDY, perempuan 44 tahun warga Sandubaya Cakranegara, Kota Mataram ditangkap Polisi. Atas kasus dugaan pemalsuan dokumen dalam pembuatan sertifikat tanah.
Kapolresta Mataram melalui Kasat Reskrim Kompol Kadek Adi Budi Astawa ST, SIK mengungkapkan, harta warisan berupa tanah seluas 200 meter itu merupakan milik almarhum suami HDY bernama Abdullah (Almarhum).
Namun yang jadi masalah, HDY merupakan istri siri dari almarhum Abdullah. Keduanya menikah pada tahun 2005 lalu. Meski 10 tahun berumah tangga, keduanya tidak menghasilkan keturunan.
Sebelum menikah dengan HDY, almarhum Abdullah diketahui punya istri bernama Mukminatun. Keduanya menikah secara resmi pada tahun 1993, dan dikarunia 3 anak. Yakni Ilham, Zulfan dan Adelia.
Pada Agustus 2014 lalu, Abdullah meninggal dunia. Meninggalkan harta warisan berupa tanah seluas 200 meter. Berlokasi di Jalan TGH. Izzudin Bochari, Sandubaya, Cakranegara Kota Mataram. Tanah bersertifikat nomor 570 atas nama Abdullah itu dibeli tahun 2008 silam.
Pada tahun 2015 lalu, HDY berinisiatif melakukan balik nama atas nama dirinya. Awalnya, ia mendatangi Kantor Lurah Cakra Selatan bulan Maret 2015 untuk membuat surat keterangan ahli waris dan surat keterangan silsilah.
Dalam surat itu, HDY tidak mencantumkam nama ketiga anak Almarhum dengan istri pertamanya itu. “Surat yang dibuat tersebut tidak benar. Karena di dalam surat-surat tersebut tidak tercantum nama anak-anak almarhum. Jadi surat tersebut hanya mewakili nama tersangka HDY sendiri,” tutur Kadek dalam keterangan tertulis, Sabtu (21/8/2021).
Atas dasar surat yang diduga dipalsukan itu, keluarlah sertifikat baru atas nama HDY yang dikeluarkan BPN Kota Mataram pada Agustus 2015. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp200 juta rupiah.
”Dasar itulah anak dari Almarhum Abdullah yaitu Saudara Ilham membuat laporan polisi karena merasa dirugikan,” jelas Kadek Adi.
Berdasarkan keterangan HDY, saat ini sertifikat tanah tersebut telah dijadikan sebagai zaminan pinjaman Bank sejumlah Rp100 juta. Uang tersebut digunakan HDY sebagai modal usaha dan bangun rumah.
Atas berbutannya, HDY dijerat dengan pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun Penjara,” pungkasnya. (Red)