SUMBAWA – MM alias Yuni (43) tahun kembali berulah. Sebelumnya ia pernah dibui. Namun kembali ditangkap karena diduga melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) di salah satu rumah di Kelurahan Lempeh Kecamatan Sumbawa, Jumat (23/4/2021)
Kapolres Sumbawa AKBP Widy Saputra, S.IK, M.H melalui Kasubag Humas, AKP Sumardi, S.Sos mengungkapkan, peristiwa ini terjadi di Jalan Garuda Gang STM 45 RT 001 RW 005, Lempeh Jumat malam.
Saat itu, korban bernama Anisah sedang berada di rumah anaknya di Taliwang KSB. Ia ditelepon oleh tetangganya dan memberitahukan bahwa rumahnya dalam keadaan terbuka.
Mendapatkan informasi tersebut korban kembali ke rumahnya (TKP) dan menemukan bahwa pintu belakang rumah sudah dalam keadaan rusak akibat di congkel menggunakan benda keras.
Tak hanya itu, barang-barang berharga milik korban juga hilang. ”Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 90.385.000 dan melaporkannya ke Polres Sumbawa untuk di tindak lanjuti,” ungkapkya.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan, identitas dan keberadaan pelaku akhirnya diketahui. Menurut Sumardi, MM berasal dari Desa Batu Bulan Kecamatan Moyo Hulu. Saat ditangkap, wanita paruh baya itu sedang berada di kos-kosan miliknya di wilayah PPN Bukit Permai, Jumat pukul 23.45 Wita.
Di samping pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa barang-barang pecah belah mulai dari piring, gelas, peralatan dapur, 1 buah sepatu warna pink beserta kotak, 2 buah batu liontin warna biru, 1 kaos kaki, 1 set baju warna merah beserta jilbab, dan 1 buah kain warna cokelat.
“Selain barang bukti yang telah diamankan, saat ini pihak Kepolisian masih menyelidiki beberapa barang yang masih belum ditemukan diantaranya sarung ada mbojo ( Bima ) sebanyak 11 buah dengan total nilai 22 juta rupiah, TV, bed cover, karpet, serta sepatu.
Atas perbuatannya, kini pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan kembali merasakan dinginnya jeruji besi. (Red)