Wanita Tertangkap Mencuri, Kades: Pelaku Bukan Warga Batu Bulan

Bagikan berita

SUMBAWA – Kepala Desa Batu Bulan, Yunus Syufriadi Bakri membantah bahwa residivis wanita berinisial MM (43) yang tertangkap mencuri di Lempeh Jumat (23/4) lalu berasal dari Batu Bulan.

Menurutnya, Maimunah atau MM alias Yuni bukan warga Batu Bulan. Melainkan hanya pernah tinggal di Batu Bulan. Itu pun sudah lama sekitar belasan tahun lalu. MM meninggalkan desa tersebut pada tahun 2008 lalu.

”Dia sudah pindah sekitar tahun 2008. Dia bukan lagi Warga Batu Bulan. Tidak lagi tercatat baik secara Defakto maupun Yuridis (adiministrasi kependudukan ). Kalau pun ada KTP kemungkinan dia pakai KTP lama bukan EKTP,” ungkap Kades, Sabtu (1/5/2021) malam.

Sepengetahuan Kades, MM memang pernah berkasus bahkan pernah beberapa kali masuk penjara. Terakhir ia dibebaskan tahun 2020 lalu. Saat bebas, MM mengaku kepada petugas Lapas akan pulang ke Batu Bulan. Namun faktanya tidak.

”Saat itu petugas Lapas datang untuk melakukan kontrol, dan kami beritahukan bahwa yang bersangkutan sudah tidak tinggal di Batu Bulan. Dia sudah tidak memiliki rumah di Batu Bulan sejak tahun 2005 ke bawah,” ujarnya.

Sebagaimana diberitakan, MM alias Yuni (43) tahun kembali berulah. Sebelumnya ia pernah dibui. Namun kembali ditangkap karena diduga melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) di salah satu rumah di Kelurahan Lempeh Kecamatan Sumbawa.

Kapolres Sumbawa AKBP Widy Saputra, S.IK, M.H melalui Kasubag Humas Polres Sumbawa AKP Sumardi, S.Sos mengungkapkan, peristiwa ini terjadi di Jalan Garuda Gang STM 45 RT 001 RW 005, Lempeh Jumat, 23 April 2021 lalu.

Kejadian berawal korban, Anisah yang sedang berada di rumah anaknya di Taliwang KSB di telepon oleh tetangganya yang memberitahukan bahwa rumah korban sudah dalam keadaan terbuka.

Mendapatkan informasi tersebut korban kembali ke rumahnya (TKP) dan menemukan bahwa pintu belakang rumah korban sudah dalam keadaan rusak akibat di congkel menggunakan benda keras.

Tak hanya itu, barang-barang berharga milik korban juga hilang. ”Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 90.385.000 dan melaporkannya ke Polres Sumbawa untuk di tindak lanjuti,” ungkapnya.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan, identitas dan keberadaan pelaku akhirnya diketahui.

Menurutt Sumardi, MM berasal dari Desa Batu Bulan Kecamatan Moyo Hulu. Saat ditangkap, wanita paruh baya itu sedang berada di kos-kosan miliknya diwilayah PPN Bukit Permai, Jumat pukul 23.45 Wita.

Di samping pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa barang-barang pecah belah mulai dari piring, gelas, peralatan dapur, 1 buah sepatu warna pink beserta kotak, 2 buah batu liontin warna biru, 1 kaos kaki, 1 set baju warna merah beserta jilbab, dan 1 buah kain warna coklat.

”Selain barang bukti yang telah diamankan, saat ini pihak Kepolisian masih menyelidiki beberapa barang yang masih belum ditemukan diantaranya sarung ada mbojo ( Bima ) sebanyak 11 buah dengan total nilai 22 juta rupiah, TV, bed cover, karpet, serta sepatu. (Red)

Bagikan berita

1 Comment

  • Ini kalau boleh tau kosx di ppn bmt permai bgian mna ya,bkin pnsaran soalx sy jg di ppn

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

berita terkait

Cari Berita Lain...