SUMBAWA, Samotamedia.com – Puluhan warga Dusun Buin Pandan Desa Karang Dima Kecamatan Labuan Badas menggelar aksi damai, Senin (10/8/2020). Mereka menolak keberadaan pertambangan galian C di wilayah tersebut.
Dalam aksi yang dipusatkan di lokasi tambang itu, massa meminta kepada dinas terkait untuk menghentikan aktivitas pertambangan. Karena beradaannya dianggap merugikan warga setempat.
”Kami atas nama masyarakat yang pada umumnya warga Desa Karang Dima, Kecamatan Labuan Badas merasa terpanggil hati nurani kami untuk peduli terhadap lingkungan sekitar,” ujar Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi, Ilham Abdullah dalam orasinya.
Menurutnya, sejak adanya aktifitas galian C, wilayah sekitar menjadi langganan banjir setiap tahunnya.
”Karena semenjak beraktivitasnya tambang galian C ini, sudah menjadi hadiah tahunan kami dengan yang namanya banjir. Dimana air hujan itu tak terbendung, kurang lebih satu meter masuk ke rumah warga,” ujar Barong, akrab Ilham disapa.
Tak hanya itu, warga juga menuding bahwa pihak tambang tidak menjalankan amanat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Nusa Tenggara Barat. Tentang pemberian Ijin Usaha Pertambangan (IUP).
”Berdasarkan IUP tersebut yang pada intinya mengatakan, bahwa apabila pemegang izin terbukti tidak melaksanakan kewajibannya, maka aktivitas pertambangan dapat diberhentikan, dicabut dan atau dibatalkan,” terangnya.
Oleh karenanya, warga menuntut agar Gubernur NTB segera menghentikan aktifitas di lokasi tambang dengan mencabut izin pertambangan.
”Kami atas nama masyarakat Desa Karang Dima, oleh karena ini adalah kewenangan Provinsi, sudah selayaknya kami meminta kepada Bapak Gubernur melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Nusa Tenggara Barat untuk memberhentikan aktivitas pertambangan Galian C tersebut,” katanya.
”Juga kami minta dengan hormat, bahwa IUP tersebut sudah selayaknya dicabut dan atau dibatalkan,” pungkasnya. (red)