SUMBAWA, Samotamedia.com – Keluarga jenazah pasien positif Covid-19 di Desa Pernek Kecamatan Moyo Hulu menolak pemakaman jenazah menggunakan protokol Covid-19. Pemakaman hanya dilakukan dengan Alat Perlindungan Diri (APD), tanpa peti mati. Sementara peti mati yang tidak digunakan itu akhirnya dibakar.
Kapolsek Moyo Hulu, AKP Yoyo Satrio kepada Samota Media membenarkan adanya kejadian itu. Menurutnya, kejadian itu terjadi, Selasa (24/8/2021) tadi pagi. Jenazah yakni atas nama Abdul Muis (39), warga Dusun Pernek A Desa Pernek Kecamatan Moyo Hulu.
Almarhum dinyatakan meninggal dunia di Rumah Sakit Sering, Selasa (24/8/2021) dini hari sekitar pukul 02.55 wita. Sebelumnya, pasien dirawat lantaran menderita penyakit Pneumonia hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia. Namun sebelum meninggal, pasien dinyatakan positif Covid-19.
Pihak keluarga meyakini jika almarhum meninggal karena penyakit bawaannya itu. Sehingga keluarga sempat menolak pemakaman menggunakan standar Covid-19. Namun oleh Satgas Kabupaten, pemakaman harus tetap menggunakan Protokol Covid-19.
”Setelah dilakukan koordinasi antara Satgas Covid-19 Kabupaten dengan pihak keluarga, pihak keluarga menerima pemulangan jenazah oleh tim Satgas Covid-19. Akan tetapi pihak keluarga menolak (Almarhum) dimakamkan dengan menggunakan peti mati,” ungkap Kapolsek, Selasa (24/8/2021).
Menurutnya, pihak keluarga beralasan bahwa ukuran peti mati tidak sesuai dengan ukuran liang lahat. Meski demikian, keluarga yang memakamkan tetap menggunakan Alat Perlindungan Diri (APD) yang diperoleh dari UPT Puskesmas Moyo Hulu.
Polsek Moyo Hulu yang mendapatkan informasi langsung terjun ke lokasi. Namun setibanya di lokasi, prosesi pemakaman sudah usai. Sehingga peti mati beserta APD diperintahkan untuk dibakar untuk menghindari penularan virus.
”Sampainya kami di lokasi, pemakaman sudah selesai. Sudah pembacaan doa. Lalu saya perintahkan agar peti mati dan APD dibakar untuk mencegah terjadinya penularan,” pungkas Yoyo.
Sementara itu, Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Sumbawa, Drs. H. Hasan Basri saat dikonfirmasi membenarkan adanya pemakaman jenazah positif Covid tanpa peti mati itu.
Sekda mengaku sangat menyesalkan kejadian itu. Padahal sebelumya, pihak keluarga dengan Satgas Kabupaten sudah sepakat jika pemakaman dilakukan oleh pihak keluarga namun tetap menggunakan standar protokol kesehatan Covid-19.
Namun kenyataannya di lapangan berbicara lain. Pihak keluarga memaksakan agar jenazah dimakamkan di antara makam orang tua almarhum. Wal hasil, kuburan jadi sempit dan tidak sesuai dengan ukuran peti mati.
”Kan sempit. Seharusnya dikordinasikan, biar bisa disesuaikan ukuran peti dengan luas kuburannya. Seharusnya begitu,” ujarnya.
Menurutnya, pemakaman jenazah Covid yang dilakukan langsung oleh pihak keluarga sudah biasa terjadi. Namun tetap dengan standar protokol Covid-19. Namun penolakan menggunakan peti mati hingga berujung pembakaran, baru pertama kali terjadi. ”Ini baru pertama sampai ada pembakaran peti mati,” ujarnya lagi.
Pemakaman jenazah covid tanpa menggunakan peti mati sangat mengkhawatirkan. Sehingga pihak keluarga yang melakukan pemakaman itu harus diswab guna memastikan mereka tidak tertular virus. ”Pihak keluarga bersedia diswab,” pungkasnya. (Red)