Agar Tidak Menghilangkan Hak Suara, Bawaslu Sumbawa Pastikan DPTb dan DPK Akurat

Bagikan berita

SUMBAWA, Samotamedia.com – Bawaslu Kabupaten Sumbawa melaksanakan  pengawasan tahapan pemutakhiran Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK). Hal ini dilakukan sebagai langkah upaya agar tidak menghilangkan hak suara pemilih pada Pemilu 2024.

Koordinator Divisi Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Sumbawa Sanapiah, S.Pd., C.Med mengatakan, berdasarkan hasil pengawasan jajaran  disetiap tingkatan dari 8 agustus 2023 sampai dengan 15 Januari 2024 atas hasil pengawasan yang dilaporkan ke Bawaslu kabupaten Sumbawa, pemilih yang telah mengurus DPTb sebanyak 297 Pemilih Pindah Masuk dan 219 Pemilih Pindah Keluar, dengan alasan Pindah Domisilih.

“Hasil pengawasan, 297 Pemilih Pindah Masuk dan 219 Pemilih Pindah Keluar, hasil tersebut dilakukan oleh jajaran pengawas Se-Kabupaten Sumbawa,” ungkapnya kepada wartawan, Senin (22/1/2024)

Dijelaskan Pies – akrab Komisioner Bawaslu Sumbawa ini disapa, pemilih TMS  yang terdaftar didalam DPT berdasarkan atas hasil pengawasan jajaran pengawas dengan kategori meninggal dunia sejumlah 714 data pemilih. Sedangkan pemilih Memenuhi Syarat (MS) tetapi tidak terdaftar dalam DPT berjumlah 36 pemilih.

“Berdasarkan data  hasil pengawasan tersebut, Bawaslu Kabupaten Sumbawa telah menyampaikan saran perbaikan sebanyak 2 kali kepada KPU Kabupaten Sumbawa yaitu pada 15 November 2023 dan pada tanggal 15 Januari 2024. Didalam saran perbaikan yang telah disampaikan tersebut Bawaslu Kabupaten Sumbawa meminta kepada KPU Kabupaten Sumbawa terhadap pemilih yang tidak memenuhi syarat  tersebut untuk dapat ditandai didalam DPT dan begitu juga pemilih yang memenuhi syarat dapat di masukkan kedalam Daftar Pemilih Khusus (DPK),” tambahnya.

Saran perbaikan yang disampaikan ke KPU Sumbawa tersebut, lanjutnya, telah dilengkapi dengan bukti pendukung berupa foto copy akta kematian/suket kematian dan disertai foto copy KTP-El/KK. Termasuk dengan pemilih memenuhi syarat tetapi tidak terdaftar didalam DPT juga dilengkapi dengan foto copy KTP-el/KK dan sudah dilakukan pemeriksaan di dalam DPT online KPU.

“Kami akan terus melakukan pengawasan untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak di inginkan dalam mengawal proses pemilu 2024 ini, khususnya dalam menjaga hak pilih,” pungkas Pies. (Red)

Bagikan berita

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

berita terkait

Cari Berita Lain...