Satresnarkoba Polres Sumbawa Ringkus 2 Pria Terduga Pengedar Sabu di Alas Barat

Bagikan berita

SUMBAWA, Samotamedia.com –  Polres Sumbawa melalui Tim Opsnal Sat Resnarkoba kembali meringkus dua orang pria terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Gontar Kecamatan Alas Barat. Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial S (31) dan DP (40) yang merupakan warga dari Desa Gontar Kecamatan Alas Barat Kabupaten Sumbawa.

Kapolres Sumbawa AKBP Heru Muslimin S.I.K, M.I.P, saat dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba AKP Muh. Fatoni SH., membenarkan penangkapan tersebut. Dikatakan, kedua pelaku berhasil dimankan pada Rabu (24/1/2024) sekitar pukul 18.00 Wita, dimana keduanya diamankan di rumahnya masing-masing.

Diungkapkan Kasat, awalnya Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sumbawa mendapat informasi terkait keberadaan terduga pelaku S yang tengah berada dirumahnya. Selanjutnya Tim Opsnal bergerak cepat melakukan penggerebekan dan penggeledahan.

“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang di simpan oleh terduga pelaku S sebanyak 10 poket sabu,” terang Kasat.

Berdasarkan hasil interogasi singkat, terduga pelaku S mengaku sabu tersebut dibelinya dari terduga pelaku DP. Kemudian Tim Opsnal langsung menuju ke rumah DP di Dusun Gontar dan pada saat penangkapan dan penggeledahan Tim Opsnal tidak menemukan barang bukti terkait dengan narkotika jenis sabu.

“Para terduga pelaku merupakan pengedar narkotika jenis sabu yang kerap beraksi di wilayah Kec. Alas Barat, barang haram itu dipesan via Whatsapp dan kemudian dibayar secara tunai lalu di edarkan,” jelas Kasat.

Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 10 poket sabu dengan berat bruto 5,90 gram, 1 unit timbangan digital, 1 buah alat hisap/bong, 2 buah korek gas, 2 buah skop plasik, 2 bendel klip obat kosong, 1 buah sumbu, 1 buah tas emas warna merah, 1 buah kotak warna hitam, 2 unit HP android dan 1 unit HP senter.

“Keduanya beserta seluruh barang bukti sudah dibawa dan diamakan di Mapolres Sumbawa untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (Red)

Bagikan berita

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

berita terkait

Cari Berita Lain...