Tekan Angka Kasus Kekerasan Terhadap Anak, Perda Ketahanan Keluarga Dirancang

Bagikan berita

SUMBAWA, Samotamedia.com – Dinas Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) Kabupaten Sumbawa berupaya menekan angka kasus kekerasan terhadap anak. Hal tersebut dapat dilakukan dengan dirancangnya peraturan daerah (Perda) tentang Ketahanan Keluarga.

Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak Dinas P2KBP3A Kabupaten Sumbawa, Tati Hariati kepada wartawan menyebutkan, selama tahun 2022, terjadi 52 kasus kekerasan yang dialami oleh anak. Dari 52 kasus, ada 28 kasus persetubuhan terhadap anak.

Diungkapkan, tidak ada kasus eksploitasi secara ekonomi maupun perdagangan orang dengan korban anak di bawah umur. Namun, menurutnya perbuatan asusila dengan korban anak di bawah umur, juga termasuk dalam eksploitasi terhadap anak. Hal ini sesuai dengan undang-undang perlindungan anak. Meski tidak dilibatkan dalam prostitusi atau ada transaksi, anak yang menjadi korban asusila termasuk kategori eksploitasi.

Pihaknya berintegrasi dengan semua pihak untuk menangani anak-anak yang mengalami kekerasan yang sebagian besar adalah kasus persetubuhan. Guna menekan terjadinya kekerasan terhadap anak di Kabupaten Sumbawa. Saat ini juga sudah dibentuk rancangan peraturan daerah tentang Ketahanan Keluarga.

Dijelaskannya, peraturan tersebut diinisiasi karena banyak terjadi kekerasan dalam rumah tangga, termasuk kepada anak. Perda ini diharapkan menjadi dasar untuk menguatkan fungsi keluarga. Terutama yang perlu dikuatkan adalah pemerintah dan masyarakat desa/kelurahan. Sebab, desa dan kelurahan merupakan unit terkecil yang bisa langsung menjangkau ketika terjadi permasalahan di tengah masyarakat.

Menurutnya, dengan adanya evaluasi Kabupaten Layak Anak, memudahkan pihaknya untuk berkoordinasi dengan para pihak terkait. Yang memiliki tugas pokok dan fungsi perlindungan perempuan dan anak. Kemudian bagaimana menggerakkan semua elemen ini untuk memberikan perlindungan terhadap anak. Bahkan pihaknya kedepan bisa terbentuk kecamatan dan desa layak anak.

Pihaknya juga memiliki program Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak. Program ini diluncurkan tahun 2021 lalu. Dengan penguatan program dan regulasi yang ada serta membangun jejaring terkait, maka bisa dipastikan anak-anak akan lebih terlindungi. Apabila kerjasama para pihak terkait lebih intens dilakukan, maka hak-hak anak juga bisa lebih terpenuhi. (Red)

Bagikan berita

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

berita terkait

Cari Berita Lain...